Dari prosedur audit tambahan diatas, maka pihak auditor dapat mengetahui semua kecurangan atau pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan lelang/tender.
Maka dari itu para peserta lelang/ tender yang merasa dirugikan pada pelaksanaan lelang/ tender pada LPSE Kabupaten OKU, lanjut Didit, telah meminta kepadanya selaku kuasa pelapor agar segera mendesak BPKP-RI dan LKPP-RI untuk melakukan Audit Investigasi terhadap Server Website LPSE Kabupaten OKU.
“Ini agar kedepan tidak terjadi lagi dugaan kecurangan dan pelanggaran proses E-Tendering. Dan meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement,” tandasnya. (*/ rel)
Komentar