“Serta penyerahan asli surat tanahnya kepada BPN bila telah diterbitkan sertipikat,” jelasnya.
Menurut Rizal, semua bidang tanah didesa tersebut wajib didata sehingga seluruh bidang tanah di Desa Tanjung Baru/Kemilau Baru akan terdaftar semua, sehingga menjadi “DESA LENGKAP”.
“Partisipasi masyarakat Desa dan pemilik tanah sangat diharapkan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan, dengan mengikutsertakan Babinkamtibmas/Babinsa setempat,“tandasnya. (Hrs)
Komentar