oleh

BPN OKU Sosialisasi PTSL Untuk ASN dan Warga Tanjung Baru

“Serta penyerahan asli surat tanahnya kepada BPN bila telah diterbitkan sertipikat,” jelasnya.

Menurut Rizal, semua bidang tanah didesa tersebut wajib didata sehingga seluruh bidang tanah di Desa Tanjung Baru/Kemilau Baru akan terdaftar semua, sehingga menjadi “DESA LENGKAP”.

“Partisipasi masyarakat Desa dan pemilik tanah sangat diharapkan untuk membantu pelaksanaan pekerjaan, dengan mengikutsertakan Babinkamtibmas/Babinsa setempat,“tandasnya. (Hrs)

Baca Juga :  Mau Heran tapi Ini OKU; Ada 2 Kades Aktif Dilantik jadi PPPK, Kok Bisa?

Komentar