Pihaknya berharap, Kejari OKU kiranya dapat segera menindaklanjuti kaporan ini. Karena korban yang diputus sepihak bantuan beras tersebut bukan hanya satu dua orang.
Sementara itu, Amrin Kusuma (40), warga Dusun 1 Desa Belimbing, membenarkan ihawal tersebut. Dia tercatat sebagai penerima bantuan beras. Namun setelah acara pengukuhan tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wabup, ia mendapati namanya tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Biasanya kalau beras turun, kami dapat. Namun hari itu Jumat tanggal 11, ketika konfirmasi ke RT ternyata kami tidak lagi terima undangan (untuk dapat beras),” ungkapnya.
Kesaksian yang sama diungkap Soni Dewantara (34). Dia juga sebelumnya adalah penerima bantuan sosial beras dari Bapanas. Namun, sejak tanggal 11 Oktober 2024, setelah menghadiri acara pengukuhan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU, ia tidak lagi menerima undangan untuk menerima bantuan tersebut.
Warga yang ikut melaporkan Kades Belimbing ini, menyatakan tidak ada unsur paksaan dalam membuat surat pernyataan tentang fakta-fakta tersebut. (EP)
Komentar