oleh

Bupati Tanjabbar Apresiasi Berdirinya Rumah Restorative Justice Bentukan Kejati Jambi

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M.Ag sampaikan apresiasinya atas berdirinya Rumah Restorative Justice (RJ) bentukan Kejaksaan Tinggi Jambi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (30/03/22).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M.Ag sampaikan apresiasinya atas berdirinya Rumah Restorative Justice (RJ) bentukan Kejaksaan Tinggi Jambi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (30/03/22).

Hal itu disampaikan Bupati saat menghadiri langsung acara peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan, SH M.Hum yang diselenggarakan di gedung Balai Budaya Petro Catur Manunggal, Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Marcello Bellah SH, MH, rumah restorative justice sendiri merupakan suatu wadah penyelesaian perkara tindak pidana dengan pedekatan keadilan bagi pelaku atau korban dalam penyelesaian suatu perkara.

Baca Juga :  3 Paslon Ikuti Pilkada 2024 Tanjabbar, Ini Visi-Misinya

“Selain untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan, rumah Restorative Justice ini juga kami jadikan tempat untuk memberikan pemahaman penyederhanaan hukum dan tentunya sebagai tempat bersosialisasi dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk membantu penyelesaikan persoalan persoalan,” Ujarnya.

Komentar