oleh

Catat, 16 November Pendaftaran PPK, PPS di Buka

Sosialisasi Siakba aplikasi penerimaan badan adhoc

HARIANRAKYAT.CO.ID – Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di pemilu 2024 akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Hal itu dibenarkan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (14/11/22).

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya mengatakan, Pendaftaran PPK akan dibuka pada tanggal 16 November. Sedangkan PPS dibuka pada tanggal 26 November.

“Jadi Aplikasi SIAKBA ini adalah aplikasi yang dipergunakan untuk seleksi badan Ad Hoc seperti PPK dan PPS. Sehingga lebih teroganisir,” kata Naning disela acara Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Serta Penggunaan Aplikasi Siakba Pemilu Tahun 2024 di Ballroom salah satu Hotel di Baturaja.

Baca Juga :  Bertho Cuti Haji, Hasan Ditunjuk Plh Direktur Tirta Raja

Lanjut Naning, Aplikasi SIAKBA ini terkoneksi secara langsung dengan SIDALIH. Nantinya setiap calon pelamar PPK dan PPS bisa diketahui secara langsung tempat kedudukannya.

“Jadi nantinya calon pelamar PPK/PPS harus benar-benar warga kecamatan setempat yang dibutikan tercantum dalam SIDALIH,” sambungnya.

Komentar