oleh

Catat, 16 November Pendaftaran PPK, PPS di Buka

Selain itu aplikasi SIAKBA ini juga terkoneksi dengan SIPOL, Karena salah satu syarat untuk menjadi PPK dan PPS tidak terlibat dalam partai politik.

“Jika namanya sudah tercantum dalam sipol maka tidak akan terkoneksi. Tapi jika tidak maka bisa lanjut mengupload syarat-syarat pendaftaran yang dilanjutkan dengan pengiriman Hard Copy-nya,” ujarnya.

Naning menambahkan, untuk syarat pendaftaran PPK dan PPS diantaranya; tidak tergabung di Partai Politik (Parpol), dan berusia maximal 55 tahun.

“Untuk tesnya belum bisa kita sampaikan, karena regulasi masih diatur apakah CAT atau seperti biasa. Nanti Kita umumkan pasca pengumuman pendaftaran, hari ini masih sosialisasi dulukan,” pungkasnya. (Fiq)

Baca Juga :  Tergerus Longsor Hingga Memakan Badan Jalan, Berharap Pemkab Tergerak Hati Perbaikinya

Komentar