Alhasil, puluhan perangkat Desa Lunggaian yang dipimpin oleh Safrianto sebagai perwakilan, didampingi oleh Kuasa Hukum Saiful Mizan dan Arif Aulan, resmi melaporkan Leo Nardo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU.
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan Leo Nardo terhadap perangkat Desa Lunggaian melalui pesan singkat di grup WhatsApp Forum Masyarakat OKU.
Dalam laporannya, Leo Nardo disebut menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa ada oknum perangkat Desa Lunggaian yang mengintimidasi dan melarang pemasangan baliho salah satu paslon. Sehingga hal ini seakan-akan mencoreng citra Pemerintah Desa (Pemdes) Lunggaian tidak netral dalam Pemilu 2024.
Tuduhan tersebut dianggap meresahkan dan berpotensi memecah belah hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa. Karena di sisi lain, baleho paslon yang dimaksud masih terpasang dengan rapi dan intimidasi itu tidak ada.
Pengacara Saiful Mizan dan Arif Aulan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Leo Nardo sangat merugikan dan menyakiti perasaan perangkat desa. Terutama karena tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memecah belah Masyarakat.
Komentar