
HARIANRAKYAY.CO.ID – Cerita sedih dialami oleh seorang ayah yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yakni Paul Lionel La Fontaine.
Sudah sejak 2021 hingga 2023 ini, dirinya dilarang oleh mantan istrinya berinisial AVP untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya, ILF dan SLF yang berada di daerah Bali.
Hingga saat ini, Paul melalui kuasa hukumnya, Evi Susanti SH MH, masih terus memperjuangkan haknya sebagai seorang ayah.
Evi berharap, perselisihan kliennya dengan mantan istrinya AVP tersebut bisa selesai dengan baik, dan sama-sama mematuhi serta melaksanakan putusan Pengadilan Denpasar terkait dengan Hak Asuh Anak, Senin (11/9/2023).
Evi, pengacara wanita dari Kota Sidoarjo, saat dihubungi awak media melalui sambungan WhatApp mengatakan, Paul dan AVP sebagai orang tua hendaknya lebih mengedepankan kepentingan anak-anak untuk bertumbuh kembang dan bersama mengasuh serta mengasuh kedua buah hati kembarnya itu.
“Dalam putusan Pengadilan Denpasar sudah jelas, bahwa hak asuh dan pengawasan anak kembar tersebut bisa dilakukan bersama. Jadi kedua pihak harus hormat dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata Evi yang juga Sekretaris IKADIN Sidoarjo.
Komentar