“Korban langsung melaporkan pelaku ke pihak yang berwajib, dan bedasarkan imformasi dari masyarakat setempat pada tanggal 13 Juli 2022 bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, tim Opsnal Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Bustomi melakukan penangkapan tersangka Heru di rumahnya,” terang Syafaruddin.
Adapun barang bukti yang diamankan diantarany, Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BG 2959 FAM berserta Satu buah kunci kontak, Dua lembar surat keterangan Leasing PT. FIF, dan uang pecahan 100 ribu Rupiah sebanyak 20 lembar.
Untuk menjalin proses hukum tersangka beserta barang bukti dibawa ke mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut. (Hrs)
Komentar