
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dampak dari kesulitan likuiditas kas Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang menyebabkan kosongnya kas Pemerintah Daerah. Hal tersebut rupanya juga berdampak hingga ke Desa. Anggaran Dana Desa (ADD) tahap III Non Siltap untuk desa terpaksa tidak bisa dicairkan.
Hal tersebut tertuang didalam surat dari Badan Keuangan dan Aset Derah Kabupaten OKU kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ada dua poin yang tertuang dalam surat tersebut, poin pertama mengatakan bahwa Pemda mengalami kesuliatan. Karena hasli pendapat daerah tidak mencapai target. Yang kedua memberitahukan bahwa ADD tahap III Non Siltap tidak bisa dicairkan, namun bisa dianggarkan kembali pada tahun 2022 mendatang.
Hal itulah yang dikeluhkan para Kepala Desa yang ada di OKU, ada 147 Desa dengan nominal ADD tahap III Non Siltapnya mencapai Rp 50 juta per Desa. Artinya ada dana 6 Milyar uang yang menjadi tanggungan hutang Pemda OKU yang harus dibayar tahun 2022 ini.
Martina, Kepala Desa Karang Dapo mengatakan, hal ini menjadi kegalauan seluruh Kades. Dimana setiap Desa sudah melaksanakan pekerjaan rutin yang dananya bersumber dari ADD.
Komentar