Proses ini berlangsung dengan disaksikan oleh warga sekitar, guna memastikan transparansi dan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Riki Aprizal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai pasal primer, dan Pasal 112 ayat (2) sebagai pasal subsider dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman berat mengingat statusnya sebagai bandar.
Kapolres OKU menyampaikan apresiasi atas kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus ini.
Beliau juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan. Jika ada informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami,” ujar Kapolres. (Ep)
Komentar