
HARIANRAKYAT.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai bandar narkotika di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Rabu (25/12/24) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Riki Aprizal (30), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti, 28 butir pil untuk geleng-geleng alias pil ekstasi warna biru dengan logo LV, dibungkus dengan tisu dan disimpan dalam plastik klip bening, dengan berat bruto 11,06 gram.
Barang bukti ditemukan di saku samping sebelah kanan celana tersangka. Riki Aprizal mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Penangkapan bermula saat tersangka terlihat berdiri di pinggir jalan di lokasi kejadian. Anggota Satuan Reserse Narkoba yang telah mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka langsung melakukan penggeledahan.
Komentar