
HARIANRAKYAT.CO.ID – Aksi panen ilegal di perkebunan sawit kembali terbongkar. Dua pria, satu di antaranya residivis, tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik PT Minanga Ogan di Blok A12 Afdeling Soge, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Peristiwa ini terjadi Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.17 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial AF (27)—buruh harian lepas yang tercatat residivis, dan GP (27)—tidak bekerja.
Kasus ini bermula saat petugas patroli kebun melihat dua pelaku tengah memanen sawit tanpa izin. Temuan itu langsung dilaporkan ke petugas Pam PT Minanga Ogan, yang kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Batang.
Tak berselang lama, petugas Pam dan anggota Polsek tiba di lokasi, melakukan pengintaian singkat, lalu menyergap dan menangkap kedua pelaku di area kebun.
Saat diamankan, polisi menemukan dua tandan kelapa sawit hasil curian berikut alat kejahatan:
- 1 egrek bergagang bambu (±4 meter),
- 1 golok bergagang kayu (±30 cm),
- 2 tandan kelapa sawit.
Kerugian perusahaan ditaksir sekitar Rp136 ribu. Meski nilainya kecil, unsur pidana tetap terpenuhi karena dilakukan tanpa izin dan tertangkap tangan.









Komentar