oleh

DIGEREBEK SAAT PANEN ILEGAL! Residivis & Pengangguran Gasak Sawit PT Minanga Ogan

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri sawit di area Afdeling Soge tanpa izin dari pihak perusahaan. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut.

JERAT PASAL

  • AF (residivis) dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.
  • GP dijerat Pasal 478 KUHPidana. (ril/new)
Baca Juga :  Kepergok Patroli Kebun, Petani Gasak 18 Tandan Sawit di PT SBI Diciduk

Komentar