oleh

Dirut Perumda Pasar Reaktivasi Pasar Induk, Pasar Ogan 4 Bakal Tutup

“Rencananya kita akan bertemu dengan para agen tersebut. Sebagian besar sudah mendaftar dan sudah ada yang kita terbitkan suratnya,” tambah Radius.

Terkait kepemilikan HGU (Hak Guna Usaha) kios atau los di Pasar Induk Batu Kuning, Baturaja Barat, kata Radius, semuanya Perumda Pasar yang mengambil alih. Kembali ke nol alias ke Perumda Pasar.

“Yang punya pasar kan Perumda Pasar. Tidak ada istilah punya si A dan si B. Kan sudah puluhan tahun Pasar Induk itu tutup. Jadi HGU-nya sudah habis masa berlakunya secara otomatis,” jelas Radius.

Kenapa demikian, lanjut Radius, soalnya dalam HGU itu ada klausul pemilik HGU harus menempati kios atau los. Ternyata selama ini banyak yang tidak menempati los atau kios.

Baca Juga :  Carut Marut Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, DPRD OKU Didorong Bentuk Pansus  

“Jadi secara otomatis mereka tidak menjalankan isi perjanjian. Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak ada lagi istilah milik si A dan si B. Sekarang Perumda Pasar yang punya. Siapa yang ingin berjualan silakan berhubungan dengan Perumda Pasar,” katanya.

Kemudian, Radius juga mengimbau kepada para pedagang dan agen apa pun. Jika berminat berjualan di Pasar Induk atau pasar mana saja, jangan berhubungan dengan perantara atau calo.

Komentar