oleh

Ini Solusi ‘Melegalkan’ Pasar Korpri

Inilah lapak-lapak pedagang di Pasar Korpri, Tanjung Baru, Baturaja.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sebetulnya Untuk ‘melegalkan’ keberadaan pasar lapangan korpri (ogan 4) Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mudah mewujudkannya.  

Menurut mantan Ketua Komisi III DPRD OKU, Densi Hermanto SH MSi, jika pasar Korpri mau tetap berlanjut (legal) dan PAD-nya masuk ke Pemerintah Daerah, perlu revisi Peraturan Daerah Tata Ruangnya.

“Solusinya, jika Pasar Korpri mau legal, ya tidak lain Perda Tata Ruangnya harus diubah,” ujar Densi, Caleg PAN terpilih Dapil OKU 1 ini.

Kemudian, semua aset yang ada termasuk pengelolaan lapangan Korpri serahkan ke Perumda Pasar.

“Pemkab menghibahkan aset tersebut ke Perumda Pasar, dan itu bisa masuk dalam penyertaan modal ke Perumda Pasar dalam bentuk aset,” tambah politisi muda PAN OKU ini di sela-sela Podcast kanal youtuber Muhammad Wiwin, Sabtu malam (23/3/2024).

Baca Juga :  WANTED ! Karyawan PT MO Ini Menghilang Tanpa Jejak Usai Ambil Duit Ratusan Juta, Diduga Milik Koperasi

Untuk mewujudkan hal ini, kata Densi harus ada dulu kesamaan pandangan antara eksekutif (Pemkab) dengan legislatif.

“Kalau Pemkab OKU tidak mau melegalkan pasar Korpri alias tidak mengajukan perubahan Perda sampai kapan pun Pasar Korpri akan illegal. Solusi lainnya bisa saja legislatif yang mengajukan perubahan Perda dengan inisiatif dewan. Tapi tentu harus melihat aspirasi masyarakat juga. Apa masyarakat menghendaki pasar Korpri ini tetap bertahan atau tidak,” tegas Densi.

Komentar