Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Deni Arfan, S.E., M.Si, pada Kamis malam, 2 Januari 2025.
Saat penangkapan di rumah tersangka, polisi menemukan barang-barang hasil curian yang sesuai dengan laporan korban, antara lain TV, speaker aktif, penanak nasi, kipas angin, dan beberapa barang lainnya.
Semua barang bukti kemudian diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Baturaja Timur menegaskan, tersangka kini dalam tahanan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada Masyarakat,” ujar Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. (ril/EP)
Komentar