oleh

Ditinggal Mudik, Rumah Anggota TNI Dikuras Maling

Tersangka Sarkoni (43), yang berhasil diamankan.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Polsek Baturaja Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Minggu (05/01/25).

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Edi Hartono (38), seorang anggota TNI-AD yang berdomisili di Jln. Kol Wahab Sarobu, Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Korban meninggalkan rumahnya pada Selasa, 26 November 2024, pukul 16.00 WIB untuk pulang kampung bersama keluarga.

Saat kembali pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, korban menemukan rumahnya dalam keadaan gelap dan barang-barang miliknya telah hilang.

Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain, TV LCD Sharp 32 inci. Speaker aktif Polytron GMC. Penanak nasi merek Miyako. Kipas angin merek Miyako. Palu warna oranye. Dua helai kain sarung. Sembilan piring merek Tupperware. 12 lusin sendok dengan ukiran nama “RATU.E”.

Baca Juga :  2 Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Dapat BB dari Seniornya yang Didemosi

Kerugian yang dialami korban langsung dilaporkan ke Polsek Baturaja Timur pada 2 Januari 2025, pukul 14.00 WIB.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Sarkoni (43), seorang tukang batu yang tinggal di Dusun V, Desa Tanjung Kemala.

Komentar