Diantaranya Pasal 1, yang menyatakan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Juga, melanggar pasal 3 yang menyatakan wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asal praduga tak bersalah.
“Termasuk juga saat ini saya lihat banyak pelanggaran pasal 3 KEJ yakni menyatakan wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul,” timpalnya.
Ocktap juga menyatakan, ketegasan DK perlu dilakukan untuk menjaga nama baik PWI.
“Ingat! Kita ini profesinya wartawan. Ada kode etik, peraturan perundangan dan aturan lainnya yang perlu ditaati sebelum membuat berita atau menerbitkan berita tersebut. Jangan hantam kromo, jangan nembak pucuk kudo, jangan memfitnah, jangan menghakimi. Terbitkan berita sampai konfirmasi lengkap didapatkan,” cetusnya.
Mantan Ketua PWI Sumsel dua periode dan mantan Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat itu juga menyatakan jika tulisan wartawan sudah benar, sudah menanti KEJ, akan dibela sampai kapanpun. Tapi jika melanggar, itu merupakan resiko sendiri. (Ril/Win)
Komentar