
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dalam waktu dekat, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan membuka pengaduan secara online kepada semua masyarakat yang keberatan terhadap pemberitaan media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers.
“Jika ada pengaduan soal pemberitaan yang tidak berimbang, tidak konfirmasi, judul menghakimi, dan lain-lainnya yang tidak sesuai kode etik, silahkan diadukan. Kami akan memeriksanya. Jika benar ada kesalahan akan diberikan sanksi,” demikian ditegaskan Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, H Ocktap Riady SH.
Apa saja sanksinya? Dijelaskan Ocktap, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran tertulis, teguran keras atau usulan pemberhentian dari anggota PWI.
“Dan jika dia sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan masih melanggar kode etik, kartu UKWnya akan diusulkan untuk dicabut,” tegas Ocktap.
Pengaduan secara online ini sengaja dibuka lantaran menurut Ocktap, akhir-akhir ini banyak berita yang melanggar pasal pasal kode etik.
Komentar