oleh

DPRD OKU Gelar Paripurna Perubahan AKD

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar rapat paripurna perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), di ruang Paripurna DPRD OKU, Kamis (17/03/2022).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD OKU H. Marjito Bachri bersama dua unsur pimpinan lainnya, Yudi Purna Nugraha dan Yoni Risdianto, serta dihadiri anggota dewan lainnya.

Selaku pimpinan rapat, Yoni Risdianto mengatakan, bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban, diperlukan beberapa alat kelengkapan dewan (AKD). Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, pasal 163 ayat 1 tentang pemerintah daerah untuk DPRD Kabupaten.

Dimana AKD yang harus dimiliki dan dibentuk diantaranya, pimpinan DPRD, komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), dan badan kehormatan (BK).

Dikatakan Yoni, dari 8 fraksi yang ada di lembaga DPRD Kabupaten OKU, terdapat 5 fraksi yang telah menyampaikan surat dan daftar nama perpindahan anggota.

Komentar