oleh

DPRD OKU Ingatkan Masyarakat Tak Bunyikan Petasan Sepanjang Ramadhan

“Kami juga meminta kepda Sat Pol PP OKU untuk dapat menghimbau, bahkan bila perlu dilakukan tindakan tegasa bagi pedagang yang terbukti menjulan kembang api dan petasan sepanjang Ramadhan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM mengatakan, pihaknya sduah memberikan himbauan kepda seluruh pedagang kembang api untuk tidak menjual barang-barang yang bisa menimbulkan suara ledakan baik itu kembang api maupun petasan sepanjang bulansuci ramadhan.

“Kami sudah memberikan himbauan kepda seluruh pedagang kembang untuk tidak menjual petasan tau jenis lainnya yang bisa menimbulkan suara ledakan. Tentunya kami akan memberikan sangsi tegasa jika masih ada pedagang yang kedapatan menjual Petasan sepanjang bulan Ramadhan ini,” pungkasnya. (Rul)  

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke 79 di Mapolsek Semidang Aji

Komentar