HARIANRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Itu merupakan jumlah Raperda terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD), Yopi Sahrudin S.Sos mengakui, tahun ini pihaknya disuguhi seabrek tugas berupa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 34 Raperda, yang harus dibahas guna disepakati secara bersama antara DPRD OKU dan Pemerintah OKU sebagai prodak hukum daerah.
“Total Raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif tahun 2022 ini sebanyak 26 Raperda ditambah luncuran tahun 2021sebanyak 6 Raperda dan 2 Raperda inisiatif DPRD OKU. Sehingga total Raperda yang akan dijadikan Propemperda tahun ini sebanyak 34 Raperda,” kata Yopi, Selasa (8/2/22).
Meski PR yang diterima cukup fantastik, namun pihaknya sebagai lembaga Legislatif yang berkewajiban melaksanakan peran Legislasi (Pembentukan Perda), siap melaksanakan tugas tersebut.
“34 Raperda ini bukan suatu masalah bagi kami untuk diselesaikan di tahun ini. Namun kami juga harus melihat Perda tersebut merupakan Perda yang memiliki kolerasi terhadap daerah. Tentunya Perda yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat dan Perda Terkait peningkatan Pendapatan Daerah akan menjadi sekalian prioritas,” katanya.
Ditambahkannya, total 34 Raperda yang menjadi Propemperda tahun 2022 berkemungkinan hanya akan dibahas setengah dari total yang diajukan, mengingat efisiensi dan keefektifan Perda itu sendiri perlu diperhatikan.
“Buat apa kita banyak membahas Raperda kalau nantinya dalam penerapannya tidak efektif. Jadi jika memang nantinya disepakati, kita hanya membahas Raperda yang menyangkut tentang kemaslahatan dan peningkatan PAD,” tandasnya. (Rul)
Komentar