oleh

Edan!! Ayah di OKUT Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 4 SD Hingga Takut Pulang

Tersangka Iwan.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang ayah di Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur (OKUT), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial YA (15).

Mirisnya, aksi bejat tersebut telah berulang kali dilakukan Iwan (33), sejak putrinya duduk di kelas 4 SD. Terakhir pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kejadian ini terungkap pada Rabu (9/8), sekitar pukul 17.00 WIB. Berawal ketika, Sulasmi, ibu kandung korban, menghubungi korban yang sedang bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Sukaraja, dengan maksud menyuruhnya pulang.

Namun, korban mengaku takut pulang ke rumah karena dirinya sering disetubuhi oleh pelaku.

Mendengar kejadian yang dialami putrinya, Sulasmi bersama dua saksi lantas menjemput korban yang sedang bekerja di rumah makan tersebut, Sabtu (12/8), sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepada ibunya, korban mengaku bahwa terakhir dirinya disetubuhi pelaku pada Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku.

“Pertama kali anak saya disetubuhi sejak kelas SD. Dia diancam agar tidak bicara dengan orang lain, kalau sampai memberitahu maka dia akan dibunuh oleh pelaku,” katanya kepada penyidik Polres OKU Timur.

Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan sang ibu melapor ke Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Berbekal laporan itu, saya bersama Kanit PPA, Aipda Wiyono dan anggota, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ujar AKP Hamsal.

Dari hasil penyelidikan singkat, anggota mengendus keberadaan pelaku di rumah makan pecel lele di daerah Cidawang, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

“Kemudian kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan ke Polres OKUT untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, anggota PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita beberapa barang bukti seperti 1 baju lengan panjang warna ungu, 1 jilbab warna abu-abu, 1 baju kaos lengan panjang, 1 celana panjang, 1 bra warna abu-abu, dan 1 celana dalam warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Zone)

Baca Juga :  Hanya Berselang 3 Hari, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Sabu

Komentar