oleh

Empat Bulan Buron, Bandar Narkoba Kabur Usai Sidang Akhirnya Diciduk di Banyuasin

Novri bukan pelaku sembarangan. Dalam perkara narkotika yang menjeratnya, ia berstatus sebagai bandar dan telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Baturaja.

Setelah diamankan, Novri langsung dibawa ke Mapolres OKU sebelum diserahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri OKU, Rabu (26/8/2026). Proses serah terima berlangsung di lobi Mapolres OKU dan dihadiri Kapolres OKU serta Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Rudhy Parhusip, SH, MH.

Kajari OKU menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres OKU atas keberhasilan memburu dan menangkap kembali tahanan yang sempat melarikan diri tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolres OKU dan jajarannya yang berhasil menangkap kembali tahanan kabur yang selama kurang lebih empat bulan berstatus DPO,” ujar Rudhy.

Baca Juga :  Cekcok Soal Tanah, Ayah 69 Tahun Tewas Dibacok Anak Sendiri

Usai seluruh administrasi selesai, Novri langsung digelandang menggunakan kendaraan tahanan Kejari OKU menuju Rutan Kelas IIB Baturaja dengan pengawalan ketat.

Kini, bandar narkoba tersebut kembali menghuni sel tahanan untuk menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Komentar