
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pondok-pondok yang berdiri di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, mendadak jadi sasaran operasi polisi, Senin (12/10/2026).
Tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika itu digerebek aparat gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Ilir.
Hasilnya, dua orang diamankan. Keduanya positif metamfetamina berdasarkan tes urine. Tak cuma itu, polisi juga menemukan sabu, 10 butir pil ekstasi, belasan alat isap, hingga empat senjata tajam.
Operasi tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K. Petugas bergerak setelah menerima informasi lapangan dan menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Sebelum menyisir lokasi, personel gabungan lebih dulu menggelar apel persiapan. Setelah itu, petugas mendatangi sejumlah pondok atau gubuk yang dicurigai menjadi tempat berlangsungnya aktivitas narkotika.
Dua orang yang diamankan masing-masing AS (29), buruh yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Raja Timur, dan AY (49), warga Desa Tanjung Agas.









Komentar