
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Kepala Desa (FKD) OKU di halaman kantor Bupati, Rabu (29/12/21).
Dimana salah satu tuntutannya meminta pihak terkait melakukan penertiban bagi oknum LSM yang dianggap meresahkan Kades dalam melaksanakan kerja pemerintahan Desa.
Seperti yang diutarakan Adi Irawan, selaku ketua LSM KPK. Dia menyayangkan adanya aksi FKD yang menuding pihaknya sudah membuat gaduh dan meresahkan para Kades dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan program desa.
“Saya sangat keberatan atas pernyataan FKD yang menyatakan bahwa data yang kami miliki (LSM KPK,Red) nembak pucuk Kudo. Saya sangat membantah. Sebab itu berdasarkan data kami di lapangan bahkan kami juga berdasarkan Kemendes. Tuduhan mereka yang keberatan atas pemberitaan kami itu tidak benar. Kami belum pernah menyatakan stateman ke media terkait pemberitaan yang mereka tuduhkan,” tegas Adi Irawan.
Berdasar hasil pantauan pihaknya di lapangan, beber dia, di Desa Markisa terdapat dua kegiatan yang diduga telah terjadi penyimpangan.
Diantaranya, kegiatan pembuatan 4 unit sumur bor dengan anggaran Rp67 juta. Dimana diduga telah terjadi kerugian Negara terhadap pengerjaan 4 unit sumur bor berupa kelebihan anggaran dalam penggunaan bahan.
“Dari hasil investigasi di lapangan ditemukan adanya kelebihan sisa anggaran dari pengerjaan ke 4 unit sumur bor. Kemudia ada dugaan kelebihan anggaran dari pengerjaan jelan setapak di Desa Markisa dan di desa Air Wal. Kami tidak menyatakan hal ini fiktif, tapi kami menduga dana sisa kelebihan penggunaan anggaran telah disalahgunakan,” ungkap Adi.
Terlepas benar atau salah, sambung dia, bukan pihaknya yang menentukan. Tapi pihak penegak hukumlah yang berwenang.
Disoal mengenai sudah berakhirnya izin terdaftar LSM KPK di Kesbangpol Kabupaten OKU, dirinya mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Seharusnya kata dia, pihak Kesbangpol Kabupaten OKU lebih aktif memberikan informasi kepada pihaknya jika masa berlaku terdaftarnya LSM KPK sudah berakhir.
“Kalau kaitan dengan izin yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2020, seharusnya Kesbangpol memberikan informasi tersebut agar dapat diajukan ulang. Namun sejauh ini tidak ada informasi dari pihak Kesbangpol OKU. Selain itu, dengan adanya sikap FKD seperti ini, akan kami jadikan sebagai motivasi untuk terus bekerja keras sebagai lembaga kontrol sosial dan pencegahan korupsi di Kabupaten OKU,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Baturaja Corruption Watch (BCW) Octav Kencana menegaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh FKD merupakan sebuah aksi yang tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang seharusnya memahami aturan.
“Mereka tidak memahami aturan yang ada tentang UU Keterbukaan Publik dan Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi. Harusnya mereka memahami hal itu. sebagai pajabat publik tidak perlu menggelar aksi seakan-akan mereka kebakaran jenggot atas kinerja LSM yang mencoba menjalankan fungsi sebagai kontrol sosial,” timpal Octav.
Seperti diberitakan sebelumnya, para Kades yang tergabung dalam FKD se Kabupaten OKU memenuhi janjinya untuk melakukan aksi unjuk rasa damai, terkait keresahan atas ulah oknum LSM yang kerap menganggu jalannya Program Desa.
Aksi damai dilakukan di depan halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Rabu (29/12/2021) pagi. (Rul)
Komentar