oleh

Gadis 14 Tahun Diperkosa di Pondok Kebun Karet, Pelaku Diciduk

Mendengar cerita tersebut, pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU.

Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/227/IX/2026/SATRES PPA PPO, tertanggal 23 September 2026. Penyidik kemudian menerbitkan Sp. Sidik/28.b/IX/2026/SATRES PPA PPO, pada tanggal yang sama.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.

Terduga pelaku diketahui bernama Marjuki bin Markuat (alm), 37 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum.

Baca Juga :  Praperadilan Saidin Ditolak, Kuasa Hukum Fauzi Fokus Hadapi Sidang Pokok Perkara

Kasus tersebut ditangani penyidik berdasarkan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar