![](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2024/12/20241205_140319-750x450.jpg)
HARIANRAKYAT.CO.ID – Anggota Reskrim Polsek Pengandonan jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan.
Kasus ini terungkap, setelah pihak Polsek Pengandonan menerima laporan dari korban atas nama Yisna Dewi binti Abdul Roaz (47).
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan 14 suku emas dan uang tunai Rp 5 juta dengan kerugian senilai Rp120 juta yang diduga dicuri.
Kejadiannya, pada Minggu10 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang mengadakan hajatan aqiqah cucu di rumahnya.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan adanya ungkap kasus pencurian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengantongi identitas pelaku dan mengamankannya. Pelakunya, Fenny Lismawarni, S.Pd (23), warga Desa Tanjung Kurung Lama, Kabupaten Way Kanan, Lampung,” ujarnya, Kamis (5/12).
Pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Gotong Royong Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Rabu (4/12), sekitar pukul 10.00 WIB.
Komentar