“Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:1 kalung emas seberat 5 suku dengan surat emas dari Toko Mas Zam Zam 2 atas nama Tika. 1 helai baju lengan panjang polos warna hijau. 1 helai celana panjang polos warna putih. 1 buah tas warna cokelat tanpa merek dengan tali jenis rantai. 1 buah kacamata berbentuk bulat bertingkat warna hitam,” urainya.
Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (ep)
Komentar