Semantara itu kuasa hukum dari Pt total logistik menyapaikan juga,bahwa pihak nya juga membenarkan dan sudah menerima laporan dari Disnaker dan penerima kuasa pekerja, bahwa PT Total Logistik belum membayar gaji upah pekerja sebanyak 20 orang.
” Iya saya sebagai kuasa hukum menagapi laporan yang dilayangkan karyawan PT Alidaya Sarana Sukses dan Disnaker Kabupaten OKU. kejadian ini bisa terjadi dikarnakan perusahaan mengalamin kerugian, dan saat ini perusahaan memang belum bisa membayar upah karyawan sebanyak 20 orang itu, tapi kami akan mengkordinasikan kembali kepada pihak tersebut, dan secepatnya kami akan selesaikan permasalahan ini,” ungkapnya. (HRS)









Komentar