
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sepertinya Edi Saputra alias Kelot (32), warga Dusun I Pulau Somun, Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur (OKUT) bakal mendekam lebih lama di Lapas Klas 2B Martapura.
Sebab, saat Kelot tengah menjalani hukuman atas perkara Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dirinya didatangi dan diinterogasi anggota Reskrim Polsek Madang Suku II atas dugaan kasus pencurian di SD Srikencana Kecamatan Madang Suku II OKU Timur, pada Minggu 16 Mei 2021 yang lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepada petugas, tersangka Kelot mengakui jika melakukan pencurian di sekolah tersebut bersama seorang temannya berinisial A alias A (35), warga OKUT yang masih dalam pengejaran alias buronan.
Kapolres OKUT, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Madang Suku II, Iptu Arpandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Sariyanto SPd (44), PNS guru SD Srikencana.
“Lalu anggota mendatangi Lapas Martapura dan mengintrogasi tersangka. Dari hasil keterangan tersebut, tersangka Kelot mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Arpandi, Kamis (2/2).
Komentar