
Meski telah ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Kelot, lantaran saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Curat di Lapas kelas 2 B Martapura.
“Untuk satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran dan identitasnya sudah kita kantongi,” tegasnya.
Dalam aksinya, tambah Iptu Arpandi, kedua pelaku berhasil mengambil beberapa barang di ruang guru SD Srikencana yakni 1 unit komputer merk Lenovo, 1 proyektor merk Infocus, 1 Router TPLink Archer A6 AC1200, 1 modem D-Link DIR 1253 Router, 2 kipas angin dinding, 1 bel listrik, dan 1 taplak meja.
“Akibat perbuatannya, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp.22 juta,” pungkasnya. (Zon)
Komentar