Kapolsek Semidang Aji bersama anggota piket dan Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Sekitar pukul 15.45 WIB, petugas mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Panggal-Panggal.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan sebilah parang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat kejadian.
Selain itu, petugas juga menyita empat lembar pakaian milik korban yang terdapat bekas luka dan darah.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna melengkapi proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. (Ep)



![GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA[1]](https://harianrakyat.co.id/wp-content/uploads/2026/09/GEDUNG_KESENIAN_BATURAJA1-750x450.jpg)




Komentar