oleh

Garang Ketika Beraksi, Begal Bercelurit Keok di Tangan Polisi

Melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengejar sambil menenteng celurit sehingga membuat CP takut dan lari meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

“Kemudian pelaku mengambil dan membawa kabur motor korban. Sementara, korban langsung melapor ke Polsek BP Peliung,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (zone)

Baca Juga :  Lagi!! KPK Panggil Pihak Swasta Usut Kasus OTT OKU, Bupati Juga?

Komentar