oleh

Hutang di Bank Lunas, Tapi Sertifikat Masih Ditahan Bahkan jadi Objek Lelang, Aneh !?

Saiful Mizan SH, MH.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sujarwo, warga Desa Sidomulyo Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melalui kantor hukum Saiful Mizan dan rekan, menggugat salah satu Bank swasta berskala nasional di Baturaja.

Persoalannya, Bank tersebut masih menguasai tanpa hak Sertifikat Hak Milik Nomor 2203 atas nama Sujarwo.

Bahkan memasukkan atau mendaftarkan Sertifikat Hak Milik tersebut sebagai objek lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Kok bisa? Saiful Mizan SH, MH, selaku kuasa hukum Sujarwo menjelaskan, bahwa di tahun 2011 lalu, kliennya itu menerima fasilitas kredit (pinjaman) dari Bank dimaksud dengan plafond Rp100 juta. Dan sebagai jaminan pelunasan kreditnya, Sujarwo menyerahkan Sertifikat Hak Milik seperti disebut diatas.

Singkat cerita, kliennya telah melakukan pelunasan kepada Bank itu (selaku tergugat), sebagaimana bukti setor pelunasan dengan rincian total angsuran sebesar Rp169.209.611,73.

Pelunasan tersebut telah pula terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja Nomor: 16/ Pdt.G.S/ 2019/ PN. Bta, tanggal 24 September 2019.

“Soal kenapa sertifikatnya masih ditahan, ini yang kami tidak faham. Bahkan mereka (pihak Bank,red) memaksa tetap memasukkan sertifikat tersebut sebagai objek lelang di KPKNL. Oleh sebab itu, kami memperingatkan pihak Bank, untuk secepatnya menyerahkan objek sertifikat hak milik Nomor 2203 seluas kurang lebih 881 meter persegi atas nama klien kami Sujarwo,” cetus Saiful Mizan.

Itu tadi, sambung Saiful, bahwa berdasarkan kontrak, beban hutang kliennya sudah dibayar lunas. Dan sudah dijelaskan dalam putusan PN Baturaja No.16/ Pdt.G.S/ 2019/ PN.Bta.

Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, hakim PN Baturaja menyatakan kliennya sudah membayar lunas apa yang diperjanjikan dalam proses hutang-hutang di awal.

Oleh karena itu, jikalau pihak Bank tidak menyerahkan sertikat kliennya dalam waktu dekat, ditegaskan Saiful, bukan tidak mungkin pihaknya akan membawa persoalan ini dengan membuat laporan ke OJK. Maupun membawa persoalan tersebut dengan membuat laporan pidana dalam kategori penggelapan sertifikat.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyurati KPKNL untuk menghentikan proses itu (lelang,red).

“Ya cukup beralasan bagi kami untuk meminta kepada setiap pihak yang terlibat dalam proses lelang ini untuk segera menghentikan proses lelang hak tanggungan sebagaimana objek diatas,” tegasnya.

Pihak Bank itu sendiri, menurut Saiful, sudah mereka surati, hanya saja belum ada tanggapan.

“Kami juga sempat mendatangi kantornya, namun di hari itu (lupa harinya) kami hanya berkesempatan bertemu dengan satpam. Intinya, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum pada pelaporan secara pidana maupun gugatan perdata,” demikian Saiful Mizan. (win)

Baca Juga :  Bandar dan Kurir Pengedar Sabu di Baturaja Disikat Polisi

Komentar