Enos menjelaskan, UHC adalah salah satu visi misi OKU Timur Maju Lebih Mulia, yakni komitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“UHC artinya semua masyarakat di cover BPJS Kesehatan,” ucap Enos.
Cabup OKU Timur nomor urut 1 ini menjelaskan, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan ada beberapa jenis. Pertama, peserta mandiri yang membayar sendiri iurannya.
Kedua, peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Kemudian, ada peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Dari tiga jenis peserta itu, di OKU Timur masih ada yang belum tercover BPJS. Maka dengan kebijakan saya sebagai bupati, yang belum tercover tersebut dibayarkan melalui APBD,” pungkasnya. (Ril/zone)
Komentar