Kata dia, MT hadir di tengah masyarakat karena amanah dari Peraturan Pemerintah.
“Ini diatur dalam PP No. 55 tahun 2017 tentang pendidikan agama dan keagamaan. Serta KMA tahun 2019 tentang Majelas Taklim. Bahwa MT adalah pendidikan agama non formal. Guna mengakomodir keinginan dalam belajar agama. Jadi MT adalah tempat belajar agama yang kita yakini,” jelasnya.
Menurut Ali, dalam MT ini juga ada kurikulumnya. Ada silabus. Ada target yang dicapai.
“Oleh karena itu, semua materi/ narasumber dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan ini,” ujarnya.
Pihaknya memberi apresiasi dan support, agar MT di wilayah OKU terus tumbuh di tengah-tengah masyarakat.
Lalu mengapa pengurus MT dikukuhkan? Menurut Ali, agar timbul rasa tanggungjawab.
“Mudah-mudahan ini dapat menimbulkan manfaat khususnya bagi MT itu sendiri. Dan mudah-mudahan kegiatan ini dapat menguatkan ukhuwah serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. Dan bernilai ibadah,” demikian Ali. (Win)
Komentar