Menurut Rofiq, tema besar ekoteologi yang kembali diangkat tahun ini merupakan amanat dari Kementerian Agama RI agar para penyuluh agama memiliki wawasan yang lebih luas terkait hubungan antara nilai-nilai keagamaan dan pelestarian lingkungan.
“Ini amanat Kementerian Agama. Kita sama-sama membuka wawasan tentang ekoteologi. Ke depan, jika ada peluang kerja sama dengan sektor pertanian, tentu bisa dijajaki bersama teman-teman penyuluh di lapangan,” katanya.
Pada sesi diskusi, materi disampaikan oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian OKU, Septianita, didampingi Kepala Bidang Penyuluhan.
Ia memaparkan materi mengenai pengelolaan sampah ramah lingkungan, pembuatan eco enzyme, hingga pemanfaatan sampah organik menjadi pupuk.
Septianita menjelaskan bahwa ekoteologi pada prinsipnya memiliki tiga landasan utama.
Pertama, manusia sebagai khalifah atau pengelola bumi memiliki tanggung jawab untuk merawat dan menjaga lingkungan, bukan mengeksploitasinya secara berlebihan.
Kedua, tindakan merusak lingkungan dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan hukum Tuhan.









Komentar