Bahkan siang hari ini (27/02/25), Kadisdik OKU melalui bawahannya masih akan memanggil salah seorang guru yang ‘dianggap’ vokal dalam menyuarakan hak para guru.
Kabar tersebut diterima portal ini secara valid. Bahkan Yang bersangkutan (guru dimaksud,red) merasa tertekan dan sempat diancam akan dipindahkan ke daerah sepi.
Dr Bambang Sugianto SH MHum, selaku pengamat kebijakan publik STIH Sumpah Pemuda Palembang, merasa prihatin atas kejadian yang dialami para guru di OKU ini.
Sebetulnya, kata Bambang, kalau ada guru yang menanyakan haknya kepada instansi terkait/ pemerintah daerah, itu tidak perlu diancam. Sadari dan koreksi diri saja!.
“Ya, artinya kita (pihak yang dipertanyakan,red), dikoreksi. Ada kesalahan disitu,” ujar Bambang, dihubungi portal ini, tadi (26/02/25) malam.
Sekali lagi diingatkan Bambang, Kalau ada guru menuntut haknya seperti TPG (sertifikasi) gaji 13-14 dan Tamsil, itu wajar. Karena dana-dana itu diberikan negara sebagai upah guru, bahwa dia sudah bekerja.
“Beda dengan gaji. Kalau gaji itu kita dibayar dulu baru bekerja. Kalau tunjangan sertifikasi ini kan sebagai upah kerja dalam bentuk profesional kita. Maka sertifikasi itu disebut sebagai Tunjangan Profesional Guru (TPG) atau keahlian guru,” jelasnya.
Komentar