Di lokasi itulah terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila secara paksa.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima anaknya menjadi korban, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres OKU.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit II PPA Polres OKU akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan korban saat kejadian, di antaranya baju lengan panjang motif garis warna cokelat tua, celana panjang hitam, jilbab pashmina warna cokelat susu, tengtop putih, BH warna cokelat motif bunga, serta celana dalam warna navy.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Ril)









Komentar