“Ya, Setahu saya masih di Disdik, sebagai Kabid,” ujarnya.
Lalu, kenapa bisa dalam 2 tahun terakhir Alal ‘nempel’ ke Pj Bupati layaknya ajudan, bahkan hingga jabatan Pj Bupati berganti?
Ditanya demikian, Hayatun mengaku tidak bisa bicara banyak. Karena tugasnya hanya sebagai Analis SDM Aparatur.
Akan tetapi, sedikit dia jelaskan, bahwa sesungguhnya seorang ASN boleh tidak bertugas di Poksi (pokok dan fungsi)-nya, selagi ada perintah atasan.
“Tapi gak kontinyu. Ada jeda. Karena di Dinas itu kan ada poksi masing-masing,” ujarnya.
Intinya, sambung Hayatun, bahwa dalam hal ini Ahmad Azhar tetap melaksanakan tugas, kendatipun diluar tupoksi.
“Dia menjalankan perintah atasan. Kalau memang diperlukan atasan di luar tugas kita, ya bisa,” jelasnya.
Bagaimana dengan Tukinnya? Ditanya soal ini, Hayatun mengaku tidak bisa jawab, karena menurutnya, ada yang lebih paham.
“Mungkin langsung aja ke Disdik, biar clear,” tandasnya.
Sebelumnya, Kadisdik OKU H Topan Indra Fauzi saat diwawancarai membenarkan Ahmad Azhar masih menjabat sebagai Kabid PAUD dan PNF
Komentar