oleh

Kabupaten OKU Jadi Kawasan Tertib Lalulintas

Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.

Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian. Hal ini berlaku bagi setiap daerah yang telah memiliki KTL tak terkecuali Kabupaten OKU.

Baca Juga :  Ratusan Pohon Ditanam di Wilayah Rawan Banjir

Namun di OKU, fakta di lapangan menunjukkan KTL justru menjadi salah satu tempat terjadinya kemacetan. Untuk di ketahui di Kabupaten OKU kawasan yang termasuk dalam KTL adalah jalan A.Yani dimulai dari simpang 3 Rumah Sakit Umum hingga ke pertigaan Suska kelurahan kemalaraja.

Hal ini seperti di ungkapkan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti didampingi Kanit Kamsel Satlantas polres OKU IPDA Edi Marosa belum lama ini. Menurut Edi Marosa, terbentuknya jalur KTL di OKU sesuai dengan SK bupati nomor 02 tahun 2016.

Komentar