oleh

Kantongi Sabu-sabu, Yogi Warga Pasar Atas Digelandang Ke Polres OKU

Untuk melakukan proses hukum lebih lanjut tersangka Yogi Ardiansyah dan  barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto  0,28 (Nol Koma Dua Delapan) Gram di bawa ke  Mapolres OKU.

Atas perbutan nya pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 )  subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HRS)

Baca Juga :  Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Sabu 24,28 Gram, Pengedar Muda Ditangkap

Komentar