Untuk melakukan proses hukum lebih lanjut tersangka Yogi Ardiansyah dan barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,28 (Nol Koma Dua Delapan) Gram di bawa ke Mapolres OKU.
Atas perbutan nya pelaku dikenakan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HRS)
Komentar