oleh

Kasek SMP Negeri-Swasta Diedukasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Menurutnya, disebut sebagai perbuatan pidana unsur intinya adalah ada niat jahatnya. Namun ada unsur delik kelalaian.

“Kita bukan sedang menakuti-nakuti, tapi nanti tim dari Kejari OKU siap memberikan pembinaan model seperti apa pengelolaan yang baik yang bagus yang selamat, tidak keluar dari aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk itu, Kajari meminta para Kasek untuk pelajari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait hal-hal tersebut.

Kalau pun masih tidak memahami, segera ditanyakan kepada yang memiliki keahlian untuk menghindari hal-hal yang meleset dari ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan SH mengatakan, kegiatan ini dilakukan bertujuan guna memberikan sosialisasi kepada para Kasek dalam pencegahan korupsi di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke 79 di Mapolsek Semidang Aji

Menurutnya, perilaku korupsi di Indonesia sangat terkait erat dengan dimensi penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran yang umumnya dilakukan oleh pihak swasta dan pegawai pemerintahan. 

“Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi sangat diperlukan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisasi tindak korupsi. Upaya pencegahan korupsi dapat dlakukan secara preventif, represif, dan restorative,” paparnya.

Komentar