oleh

Kasek SMP Negeri-Swasta Diedukasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Foto bersama usai giat penerangan hukum kepada Kasek SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat SH MH, tak henti-hentinya mengingatkan kepada para kepala sekolah (kasek) agar tidak terpeleset kasus hukum dalam pengelolaan anggaran.

Penekanan tersebut ia sampaikan saat menjadi pembicara utama dalam giat Penerangan Hukum kepada Kasek SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten OKU, di aula SMPN 1 OKU, Kamis (25/7/2024).

Di kesempatan itu, Kajari menyebut bahwa masih ada permasalahan-permasalahan hukum yang bersinggungan dengan para tenaga pendidik.

Khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dalam hal ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga :  Klarifikasi Tuntutan Massa Aksi, Perumda Tirta Raja:  Penyesuaian Tarif Sesuai Prosedur dan Aturan!

Nah, permasalahan hukum yang kerap terjadi disini karena memang ada yang sengaja melakukan penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dan adapula karena ketidaktahuan.

“Di dalam hukum, kalaupun tidak ada niat tapi selayaknya mengetahui sebagai orang dewasa bahwa kesadaran itu ada dengan kemungkinan apa yang terjadi, itu dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.

Komentar