Sementara itu, Kepala SMPN 1 OKU, Syaihon, selaku tuan rumah pada kegiatan tersebut mengucapkan rasa syukur atas terselenggaranya Penerangan Hukum yang dipimpin langsung oleh Kajari OKU selaku pembicara utama.
“Dengan kegiatan ini kita mendapatkan pencerahan hukum terkait penggunaan Anggaran dana BOS dan dana DAK, mudah-mudahan teman-teman dapat memahami. Dan Insya Allah ke depan bagaimana para Kasek harus terbuka, jujur, dan bertanggung jawab, serta kami bisa mengelola anggaran lebih berhati-hati terbuka terhadap anggaran,” harapnya.
Diketahui, dalam acara tersebut sebanyak 67 Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta digembleng edukasi pencegahan tindak Pidana Korupsi. (ril/win)
Komentar