
HARIANRAKYAT.CO.ID – Proses pelaporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Abdul Abdul Aziz bin Nuhasan di Bareskrim Mabes Polri terus berlanjut.
Pada hari Senin 28 Agustus 2023 penyelidik Bareskrim Mabes Polri mengundang pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan saksi pelapor dimulai jam 13.30 wib berakhir sampai jam 19.00 wib atau sekitar 5 setengah jam.
Saat pemeriksaan pelapor menyerahkan sebanyak 13 barang bukti, tambahan dari pelapor pertama yang menyerahkan 18 barang bukti.
Jadi total barang bukti yang telah diberikan oleh pelapor 1 dan 2 kepada penyelidik sebanyak 31 barang bukti.
Menurut keterangan saksi pelapor Agung Anugrahjati pemanggilan Bareskrim akan berlanjut dengan pamanggilan saksi fakta.
“Setelah pemanggilan saksi pelapor akan dilanjutkan pemanggilan pada saksi fakta, untuk saksi fakta rencana berjumlah 3 orang dan kemungkinan saksi fakta akan bertambah,” kata Agung Anugrahjati dalam keterangannya.
Bagaimana kalau terlapor Abdul Aziz bin Nurahasan yang saat ini menurut informasi akan berusaha kabur keluar negeri dengan alasan berobat karena sakit stroke?
Agung menjawab tak khawatir dengan informasi tersebut. Karena menurut informasi sampai saat ini paspor yang dibuat secara khusus belum bisa jadi.
Dalam kesempatan ini Agung mengajak pada semua mantan Islam Jamaah LDII untuk bergabung dalam Gerakan Cabut Bai’at Internasional (GCBI) dari Abdul Aziz bin Nurhasan seorang Imam Islam Jamaah LDII pada tanggal 9 September 2023 di Bandung.
“Saat ini sudah ada Koordinator GCBI-9923 di 22 Provinsi dari 38 Provinsi yang ada di Indonesia, ditambah lagi Koordinator di 3 negara, kemungikan besar akan lebih banyak lagi Koordinator GCBI-923 di setiap Provinsi maupun mancanegara”. Ucap Agung Anugrahjati sebagai Koordinator GCBI-9923. [red]
Komentar