Selanjutnya komunikasi perihal permintaan fasilitas dan kesejahteraan antara Robin dan pihak perusahaan di pusat sana seolah menemui jalan buntu.
Hingga pada akhirnya di tanggal 28 Oktober 2023 lalu, Robin kembali menerima dua pucuk surat sekaligus.
Yakni surat pemanggilan kedua dengan No: 02/IR-MMS/RO/X/2023. Dan surat pemutusan hubungan karena didiskualifikasi mengundurkan diri. “Kedua surat tersebut diterima Robin dengan waktu bersamaan,” ujar Ando.
Robin pun tak terima dengan keputusan sepihak perusahaannya itu. Makanya, pada tanggal 30 Oktober lalu dia sempat mengirim surat ke Komisi I DPRD OKU.
Nah, surat tersebut direspon DPRD OKU. Yang kemudian memanggil pihak PT MMS untuk hadir di ruang Komisi I bersama Robin selaku pekerja yang di PHK sepihak. Pertemuan itu dijadwalkan 7 November 2023.
Namun sebelum masuk di tanggal yang dijadwalkan, PT MMS membalas melalui surat DPRD yang isinya tidak bersedia untuk hadir di ruang Komisi I, dengan beragam alasan.
“Sempat dilakukan upaya melalui pihak Sekretariat DPRD, namun mereka (PT MMS,red) tetap menolak untuk hadir. Alhasil tidak ada pertemuan di Komisi I DPRD OKU,” timpal Ando.
Komentar