HARIANRAKYAT.CO.ID – Robinson (32), seorang karyawan PT Multi Media Selular (MSS) cabang Baturaja, mengadukan nasibnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), karena di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaannya.
Kronologi PHK sepihak yang menimpa dirinya itu diceritakan Robinson didampingi Orniando Ando selaku kuasa khususnya, kepada portal ini, Jumat (24/11/23) sore.
Kata dia, sebelum di PHK, dirinya hendak dimutasi kerja ke Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kabar itu diterima Robin via telepon dari Bapak Anju, selaku HRD HC Bussines Partner PT MMS pusat, pada tanggal 26 September 2023 lalu.
Robin sempat meminta pihak perusahaan mempertimbangkan keputusan tersebut. Meski begitu, pada akhirnya ia mengirimkan surat kesediaan untuk dimutasi kerja ke Putussibau. Dan tentu saja, mesti memperhatikan kesejahteraan dan fasilitas disana.
Namun permintaannya itu terkesan diabaikan oleh pihak perusahaan. Justru pada tanggal 28 September ia mendapat surat pertama perihal mutasi kerja dan lampiran surat pemberitahuan secara sepihak tentang tunjangan selama di Putussibau.
Komentar